Cara Cek Penerima Subsidi Upah lewat Situs Web dan Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan



KOMPAS.com - Masyarakat bisa mengecek apakah termasuk sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau tidak dengan mengeceknya melalui laman dan aplikasi yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan. 

Bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 1 juta mulai dicairkan pada 10 Agustus 2021. Angka Rp 1 juta ini merupakan bantuan untuk dua bulan sekaligus. BSU Rp 1 juta langsung ditransfer ke rekening penerima.

Siapa penerima subsidi upah Rp 1 juta? Mereka adalah para pekerja/buruh yang terdampak pandemi corona. 

Bagaimana cara mengecek seseorang termasuk penerima BSU atau tidak? 

1. Situs web SSO BPJS 

Untuk mengecek kepesertaan Anda aktif atau tidak, Anda bisa masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

 Pilih menu "Buat Akun Baru", lalu isi segmen dan e-mail. Kemudian, tulis kode OTP yang didapatkan.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.Daftarkan email

Setelah itu, isi formulir sesuai dengan data diri Anda yang mencakup:

  • Nomor KPJ 
  • Nama 
  • Tanggal lahir 
  • NIK 
  • Nama ibu kandung 
  • Nomor kontak Anda yang aktif dan e-mail. 

Setelah login, Anda bisa melihat kepesertaan Anda melalui klik kartu digital.

2. Aplikasi BPJSTKU

Diberitakan Kompas.com, Rabu (11/8/2021), untuk mengecek kepesertaan juga bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU. 

Aplikasi tersebut harus diinstal terlebih dahulu. Setelah itu lakukan registrasi melalui e-mail dengan membubuhkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda. 

Setelah berhasil, lakukan login, lalu pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut dan keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman. 

Di sana, Anda juga bisa melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan pada laman tersebut.

3. Situs web BSU BPJS 

Anda juga dapat mengecek apakah Anda termasuk calon penerima BSU atau tidak melalui situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Buka situs https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu

  •  Isi NIK yang tertera pada KTP
  •  Isi nama lengkap Anda sesuai yang tertera pada KTP
  •  Isi tanggal lahir Anda 
  • Tandai centang pada captcha
  •  Klik "Lanjutkan". 

Akan tetapi, saat diakses Kompas.com, pada Kamis (12/8/2021), laman tersebut sedang dalam perbaikan. 

Syarat penerima subsidi upah 2021 

Ketentuan terkait BSU diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Adapun syarat penerima BSU tahun ini adalah: 

  • Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. 
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan (atau sesuai UMK). 
  • Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah. 
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.



0 Response to "Cara Cek Penerima Subsidi Upah lewat Situs Web dan Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel